MURUNG RAYA - Kembali, Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang wanita karena kedapatan menyimpan sabu seberat 99.85 gram di sela ranjang saat menginap di salah satu penginapan di Kota Puruk Cahu, Mura, Kamis (26/5/2022) sore.
Wanita tersebut berinisial MS (37) warga Desa Binawara RT 8 RW 00 Kecamatan Binawara Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Kamar nomor 305 yang dijadikan tempat menginap menjadi saksi bisu berlangsungnya penangkapan sekaligus penggeladahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba, Iptu Heri Purwanto mengatakan, saat penggeledahan berlangsung wanita tersebut memang mengakui barang haram yang ditemukan saat itu memang miliknya.
“Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan di sela-sela ranjang tempat ia menginap, ” ucap Iptu Heri Purwanto.
Selain barang haram tersebut, petugas juga dapatkan barang bukti lainnya.
”Berupa 1 (satu) buah gswai merk Nokia warna putih, 1 (satu) bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan, 1 (satu) Bekas kotak Snack poki, ” ucap Heri.
Selanjutnya wanita tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Murung Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***